Perjalanan sebagai calon asisten Ombudsman RI dimulai pada
tanggal 2 dan 3 Januari 2020 di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat. Sebagai anak reformasi birokrasi, Ombudsman hadir untuk mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD. UU No 37 tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik menjadi dasar pijakan lembaga negara ini. Kantor Ombudsman perwakilan
Sumatera Barat terdiri dari 15 orang pegawai dengan rincian 1 orang Kepala, 2
orang sekretariat, 9 orang asisten, 1 orang pramubakti dan 2 orang security dengan wilayah kerja meliputi 19
Kabupaten/Kota. Kami memulai perjalanan diawali dengan orientasi kantor,
kemudian dikenalkan sekilas mengenai Ombudsman baik di tingkat pusat maupun
perwakilan, hak dan kewajiban sebagai calon asisten, dan pastinya berkenalan
dengan insan Ombudsman di kantor perwakilan ini. Tentunya setiap orang memiliki
cara yang berbeda saat menyambut kedatangan orang baru dalam lingkungan kerja
dan saya dapat merasakan sambutan yang
hangat dari keluarga insan Ombudsman mulai dari Kepala Perwakilan, asisten
senior, pejabat teras hingga adik-adik magang. Thanks for making me feel so welcome, everyone.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Ombudsman
Perwakilan Sumatera Barat dibagi menjadi 3 bidang keasistenan yaitu Pencegahan,
Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), dan Pemeriksaan Laporan (Riksa).
Setiap bidang memiliki tim yang beranggotakan 2-6 orang yang dikomandoi oleh 1
orang Kepala Asisten (Kapten). Bidang
pencegahan akan fokus dalam upaya-upaya pencegahan maladmistrasi termasuk
menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah/Instansi Lainnya. Bidang PVL akan fokus dalam menerima pengaduan yang
masuk baik dengan datang langsung atau via telfon, email, surat, Whatsapp atau
faksimile. Selanjutnya pengaduan diproses menjadi laporan melalui tahap
verifikasi formiil dan materiil. Setelah itu, laporan akan diplenokan dan
ditetapkan apakah menjadi kewenangan Ombudman atau tidak. Jika laporan tersebut
menjadi kewengangan Ombudsman, maka laporan akan ditindaklanjuti oleh asisten
pemeriksaan laporan.
Kepala perwakilan dan asisten senior selalu menekankan bahwa
bekerja di Ombudsman adalah sebagai bentuk pengabdian/voluntary. I feel it, indeed
(sounds like lebay). Tapi sebagai observer selama 2 hari, saya melihat
bahwa ada beberapa kali pelapor yang datang ke kantor untuk menyampaikan pengaduan
atau menindaklanjuti laporan sebelumnya.
Saya menyukai pekerjaan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh
orang lain meskipun saya tidak tahu kapan dan dimana titik jenuh seorang
asisten Ombudsman untuk dapat menerima dan menyelesaikan laporan. Semoga saja
saya tetap menikmati titik tersebut nanti.
Masih banyak langkah yang harus ditapaki untuk bisa
berkenalan lebih jauh dengan Om(budsman). Terlepas dari jam kerja yang cukup
panjang, jadwal kerja yang lebih padat, fasilitas yang agak minimalis, saya
bersyukur bisa bergabung menjadi Insan Ombusman RI Perwakilan Sumatera Barat. Semoga
ayunan langkah kaki dan tangan ini dapat berkontribusi aktif untuk menciptakan
Reformasi Birokrasi Negeri.
Tulisan dibuat tanggal 5 Januari 2020 (H+3 TMT Calas Ombudsman Sumbar)