July 28, 2020

Berkenalan Dengan Om(budsman)

Posted by Retya Elsivia at 1:50 AM


Perjalanan sebagai calon asisten Ombudsman RI dimulai pada tanggal 2 dan 3 Januari 2020 di kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Sebagai anak reformasi birokrasi, Ombudsman hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang sebagian atau seluruh dananya berasal dari APBN/APBD. UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi dasar pijakan lembaga negara ini. Kantor Ombudsman perwakilan Sumatera Barat terdiri dari 15 orang pegawai dengan rincian 1 orang Kepala, 2 orang sekretariat, 9 orang asisten, 1 orang pramubakti dan 2 orang security dengan wilayah kerja meliputi 19 Kabupaten/Kota. Kami memulai perjalanan diawali dengan orientasi kantor, kemudian dikenalkan sekilas mengenai Ombudsman baik di tingkat pusat maupun perwakilan, hak dan kewajiban sebagai calon asisten, dan pastinya berkenalan dengan insan Ombudsman di kantor perwakilan ini. Tentunya setiap orang memiliki cara yang berbeda saat menyambut kedatangan orang baru dalam lingkungan kerja dan  saya dapat merasakan sambutan yang hangat dari keluarga insan Ombudsman mulai dari Kepala Perwakilan, asisten senior, pejabat teras hingga adik-adik magang. Thanks for making me feel so welcome, everyone.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat dibagi menjadi 3 bidang keasistenan yaitu Pencegahan, Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), dan Pemeriksaan Laporan (Riksa). Setiap bidang memiliki tim yang beranggotakan 2-6 orang yang dikomandoi oleh 1 orang Kepala Asisten (Kapten).  Bidang pencegahan akan fokus dalam upaya-upaya pencegahan maladmistrasi termasuk menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi Lainnya. Bidang PVL akan fokus dalam menerima pengaduan yang masuk baik dengan datang langsung atau via telfon, email, surat, Whatsapp atau faksimile. Selanjutnya pengaduan diproses menjadi laporan melalui tahap verifikasi formiil dan materiil. Setelah itu, laporan akan diplenokan dan ditetapkan apakah menjadi kewenangan Ombudman atau tidak. Jika laporan tersebut menjadi kewengangan Ombudsman, maka laporan akan ditindaklanjuti oleh asisten pemeriksaan laporan.
Kepala perwakilan dan asisten senior selalu menekankan bahwa bekerja di Ombudsman adalah sebagai bentuk pengabdian/voluntary. I feel it, indeed (sounds like lebay). Tapi sebagai observer selama 2 hari, saya melihat bahwa ada beberapa kali pelapor yang datang ke kantor untuk menyampaikan pengaduan atau menindaklanjuti laporan sebelumnya.  Saya menyukai pekerjaan yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh orang lain meskipun saya tidak tahu kapan dan dimana titik jenuh seorang asisten Ombudsman untuk dapat menerima dan menyelesaikan laporan. Semoga saja saya tetap menikmati titik tersebut nanti.
Masih banyak langkah yang harus ditapaki untuk bisa berkenalan lebih jauh dengan Om(budsman). Terlepas dari jam kerja yang cukup panjang, jadwal kerja yang lebih padat, fasilitas yang agak minimalis, saya bersyukur bisa bergabung menjadi Insan Ombusman RI Perwakilan Sumatera Barat. Semoga ayunan langkah kaki dan tangan ini dapat berkontribusi aktif untuk menciptakan Reformasi Birokrasi Negeri.


Tulisan dibuat tanggal 5 Januari 2020 (H+3 TMT Calas Ombudsman Sumbar)
 

LOVE THE LIFE YOU LIVE Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea